Perubahan Data Mahasiswa

PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PROFIL MAHASISWA

Salinan Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pembalajaran dan Kemahasiswaan Nomor 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

Persyaratan Umum

Mengajukan surat permohonan mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga Asli dan berwarna yang telah di pindai (scan)

Persyaratan Khusus

NoPERUBAHANDOKUMEN PENDUKUNG
1.Nomor Induk MahasiswaKTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus)
KHS (Kartu Hasil Studi)
2.Nama MahasiswaAkte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa),
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus)
3Nama Ibu KandungAkte Kelahiran, atau Surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga
4.Tempat LahirAkte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa),
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus)
5.Tanggal LahirAkte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa),
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus)
6.Periode PendaftaranSurat Penerimaan Mahasiswa
7.Jenis KelaminMengikuti Persyaratan Umum

Catatan: data pendukung, dimohon untuk memindai (scan) dokumen asli (berwarna)

Form Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)

alamat URL Form Pengajuan PDM :