PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA WAISAK
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh Civitas, Dosen Dan Mahasiswa sebagaimana terlampir :
